CMI News — Pemerintah tengah menimbang langkah strategis untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini masih dalam tahap kajian, namun diarahkan untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat yang melemah dalam dua tahun terakhir.

Menurut Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, langkah tersebut merupakan strategi kunci untuk memecah kebuntuan daya beli yang selama ini menahan laju pemulihan ekonomi nasional.

“Sejak PPN dinaikkan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran perilaku konsumsi. Masyarakat cenderung menahan belanja dan memprioritaskan tabungan. Akibatnya, daya dorong konsumsi rumah tangga melemah,” jelas Fakhrul, Selasa (15/10/2025).

Mendorong Konsumsi dan Sektor Padat Karya

Fakhrul menjelaskan, penurunan tarif PPN akan berdampak langsung pada penurunan harga barang dan jasa, sehingga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja. Dampaknya, permintaan domestik kembali menggeliat — terutama di sektor-sektor padat karya seperti makanan dan minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.

Tak hanya itu, ia menilai kebijakan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk beralih ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transisi menuju ekosistem formal akan lebih menarik karena membuka akses terhadap pembiayaan dan dukungan kebijakan pemerintah.

“Ini bukan hanya soal menurunkan tarif pajak, tapi juga memperkuat basis ekonomi formal yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Efek Jangka Menengah: Basis Pajak Lebih Luas, Kepatuhan Fiskal Meningkat

Fakhrul menekankan bahwa penurunan tarif PPN tidak selalu berarti berkurangnya pendapatan negara.

Sebaliknya, dengan meningkatnya aktivitas ekonomi formal dan konsumsi masyarakat, basis pajak dapat melebar, dan tingkat kepatuhan fiskal berpotensi meningkat.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan fiskal melalui reformasi penerimaan di luar PPN. Fakhrul menyoroti dua area prioritas:

1. Memformalkan kembali sektor yang rawan ilegalitas, seperti rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang sering mengalami miss-invoicing.

2. Membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan transparan, dengan pendekatan compliance by design — yang menekankan kemudahan dan kepercayaan, bukan sekadar penegakan hukum.

“Meningkatkan penerimaan negara tidak harus lewat tarif tinggi, tapi lewat sistem yang adil dan dipercaya publik,” tegasnya.

Momentum Pulihkan Optimisme Ekonomi

Dengan kombinasi penurunan PPN, pemulihan daya beli, dan formalisasi sektor ekonomi, Fakhrul memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh di atas 5,3% pada 2026.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan optimisme ekonomi domestik, terutama di tengah tekanan global dan lambatnya pertumbuhan kredit investasi.

“Kita tidak bisa menunggu investasi datang dengan sendirinya. Konsumsi rumah tangga harus kembali menjadi mesin utama pemulihan ekonomi,” tutup Fakhrul.