Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PolriTNI-POLRI

Polri Ungkap Pelaku Kekerasan Anak DiBawah Umur

×

Polri Ungkap Pelaku Kekerasan Anak DiBawah Umur

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru, untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari.









error:
Verified by MonsterInsights