Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru, untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari.












