Diketahui motif para pelaku melakukan kekerasan tersebut yakni sakit hati terhadap korban karena diduga mengambil barang miliknya, serta melakukan penghinaan terhadap status di WhatsApp.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.












