Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DPO

Polresta Tangerang Buru Arief S Majid, Tersangka Penipuan dengan Kerugian Korban Mencapai Rp605 Juta

×

Polresta Tangerang Buru Arief S Majid, Tersangka Penipuan dengan Kerugian Korban Mencapai Rp605 Juta

Sebarkan artikel ini

Polresta Tangerang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari sglawfirmtvchannelnews.com, Kuasa Hukum korban Sugianto,S.E.,S.H.,M.Ak.,BKP.,CTT.,CTA.,C.Med, mengatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku.









error:
Verified by MonsterInsights