
Pemalang, CMI News – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mewujudkan desa-desa yang mandiri dan berdaya saing.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi PPDI bersama Pemkab Pemalang yang berlangsung hari ini, Senin (5/8/2024) kemarin menyebutkan perlu adanya Inventarisasi data aparatur pemerintah desa, pernerbitan NIAPD (Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa).
Mereka berharap Bupati Pemalang segera memerintahkan Penerbitan nomor induk bagi aparatur Pemerintah Desa, sebagai bentuk pengakuan bahwa perangkat desa adalah Abdi Pemerintah Kabupaten Pemalang, tegas Dastro dihadapan Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Akhmadi, menyampaikan dalam Penerbitan NIAPD perlu adanya payung hukum sebagai pedoman teknis Peraturan Bupati (Perbup) atau produk hukum lainnya yang sampai saat ini belum ada.
Dikesempatan itu, Bupati Pemalang Mansyur Hidayat secara tegas memerintahkan dinas terkait. Dalam hal ini Dispermasdes untuk berkordinasi dengan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Pemalang untuk merealisasikan Penerbitan NIAPD tersebut.

” Segera mungkin ya, apabila di kemudian hari dasar hukum NIAPD sudah ditetapkan PP maupun Perbup akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya. ” tegas Mansur
Kegiatan Audensi dihadiri dari PPDI melalui perwakilan jajaran Pengurus PPDI Kabupaten Pemalang yaitu DASTRO dari Desa lawangrejo, Isroudin dari Desa Penggarit, Sugeng Priyadi dari Desa Wanamulya, Adi Susanto, dari Desa Banjardawa, Agus Kustanto dari Desa Surajaya, dan Barkah dari Desa Lawangrejo.







