Sedikitnya 30 paket sabu, lanjut Ipda Galih, ditemukan saat penggeledahan pelaku. “Satu paket tambahan juga ditemukan di rumah pelaku di Temanggung. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti, plastik klip, timbangan digital, sedotan hitam, serta uang tunai 450 ribu, yang merupakan keuntungan dari pengedaran barang haram tersebut”, imbuhnya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, dan sejumlah perlengkapan pendukung peredaran. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi, sekarang berada di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















