
CILACAP – CMI News : Polresta Cilacap melalui Satuan Narkoba, berhasil membongkar peredaran sabu seberat 11 gram di lokasi parkiran sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kedawung Kecamatan Kroya, Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galuh Soecahyo, mengatakan, penangkapan tersebut berdasar laporan dari masyarakat pada Kamis (24/10) sekira pukul 20:30 wib.
“Adanya laporan masyarakat, kemudian tim Satnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial KZA (40) asal Temanggung. Berdasar hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih DPO. Pelaku KZA bertugas untuk mengedarkan sabu di wilayah Kroya”, jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Rabu (30/10/2024).

Sedikitnya 30 paket sabu, lanjut Ipda Galih, ditemukan saat penggeledahan pelaku. “Satu paket tambahan juga ditemukan di rumah pelaku di Temanggung. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti, plastik klip, timbangan digital, sedotan hitam, serta uang tunai 450 ribu, yang merupakan keuntungan dari pengedaran barang haram tersebut”, imbuhnya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, dan sejumlah perlengkapan pendukung peredaran. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi, sekarang berada di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.









