Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
• Rp169.970.000,- diserahkan secara tunai,
• Rp65.030.000,- diserahkan melalui transfer bank.
Namun hingga saat ini, korban beserta keluarga yang telah didaftarkan belum juga diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut, Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menetapkan H.M sebagai tersangka.












