Tanjung jabung timur,CMInews.co.id-Pada hari Senin, 12 Januari 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan tersangka berinisial H.M.
Tersangka H.M diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025.
Adapun korban dalam perkara ini berinisial D.N, yang beralamat di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.












