Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 20 September 2024, ketika tersangka H.M datang ke rumah korban yang saat itu sedang menjalankan usaha fotokopi dan penjualan alat tulis kantor. Tersangka kemudian menawarkan kepada korban kesempatan keberangkatan ibadah haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas, dengan jadwal keberangkatan pada bulan Mei 2025, serta biaya sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang.
Korban selanjutnya mendaftarkan lima orang anggota keluarga pada 23 September 2024. Tersangka kemudian meminta uang tanda jadi sebesar Rp5.000.000,- dengan alasan agar nama korban tidak digantikan, yang penyerahannya disaksikan oleh istri korban.
Selanjutnya, tersangka kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan untuk melengkapi persyaratan tambahan keberangkatan ibadah haji. Penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi atas nama tersangka, serta sebagian diserahkan secara tunai.













