GROBOGAN – Perum Perhutani KPH Purwodadi tengah dirundung sengketa terkait klaim tunggakan biaya operasional penebangan kayu jati tahun anggaran 2025. Ali Arwani, mantan mandor tebang di BKPH Sambirejo, menuntut pembayaran sebesar Rp378,35 juta yang diklaim sebagai dana talangan pribadi untuk upah tenaga kerja dan transportasi.

Ali Arwani, melalui kuasa hukumnya Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa hingga kini kliennya belum menerima penggantian biaya operasional atas penebangan di lahan seluas 22,5 hektare. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total produksi kayu mencapai 1.081 meter kubik. Dengan estimasi biaya sekitar Rp350 ribu per meter kubik, total hak yang ditagih mencapai Rp378.350.000.

“Klien kami sudah menuntaskan pekerjaan sesuai perintah secara faktual. Namun, hak atas biaya operasional belum juga dibayarkan,” tegas Adi Prayitno dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Selain masalah pembayaran, Ali melayangkan keberatan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal KPH Purwodadi tertanggal 28 Agustus 2025. Ia menilai perhitungan volume kayu dalam BAP tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menolak sanksi denda yang dijatuhkan kepadanya.

Merespons tudingan tersebut, Humas Perum Perhutani KPH Purwodadi, Aris, membantah adanya tunggakan. Ia menegaskan bahwa seluruh uang kerja penebangan tahun 2025 telah ditransfer secara penuh ke rekening BKPH Sambirejo saat kegiatan berlangsung.

“Pembayaran tidak kurang sedikit pun. Itu sudah mencakup upah tenaga, armada, hingga honor pegawai seperti mandor, mantri, dan Asper,” ujar Aris saat dikonfirmasi media.

Aris merinci bahwa penebangan tersebut meliputi Petak 76 A–1, Petak 73 D–2, dan Petak 155 A di RPH Sendangpakelan dengan total volume 1.081 meter kubik. Menurutnya, secara logika pekerjaan tidak mungkin selesai jika dana operasional tidak dikucurkan.

Pihak manajemen KPH Purwodadi mengklaim persoalan antara Ali Arwani dengan pejabat BKPH Sambirejo (Puji Santoso dan Plt. Susilo) sebenarnya telah dimediasi oleh Administratur KPH Purwodadi.

“Sudah ada nota kesepakatan bersama dan perjanjian tertulis, sehingga kami menganggap permasalahan ini selesai di tingkat internal,” imbuh Aris.

Namun, Ali Arwani melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi jika tidak ada kejelasan pembayaran secara riil.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPH Sambirejo belum memberikan keterangan resmi terkait aliran dana yang dipersoalkan tersebut.