GROBOGAN – Dugaan penahanan upah kerja yang menimpa Ali Arwani, seorang mandor tebang di wilayah Perhutani, kian memanas. Kuasa hukum Ali Arwani, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menuntut Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo untuk segera melunasi hak kliennya yang hingga kini belum terbayarkan.
Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Adi Prayitno menegaskan bahwa klaim sepihak mengenai pelunasan upah oleh pihak Perhutani tidak berdasar. Hingga saat ini, kliennya mengaku belum menerima uang kerja tersebut, baik melalui skema tunai maupun transfer perbankan.











