GROBOGAN – Dugaan penahanan upah kerja yang menimpa Ali Arwani, seorang mandor tebang di wilayah Perhutani, kian memanas. Kuasa hukum Ali Arwani, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menuntut Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo untuk segera melunasi hak kliennya yang hingga kini belum terbayarkan.

​Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Adi Prayitno menegaskan bahwa klaim sepihak mengenai pelunasan upah oleh pihak Perhutani tidak berdasar. Hingga saat ini, kliennya mengaku belum menerima uang kerja tersebut, baik melalui skema tunai maupun transfer perbankan.

​“Kenyataannya, Bapak Ali Arwani tidak pernah menerima uang kerja tersebut. Tidak ada satu pun bukti autentik berupa kuitansi atau slip transfer yang bisa ditunjukkan oleh KPH Purwodadi maupun BKPH Sambirejo,” ujar Adi.

​Ia menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak Perhutani hanya bersifat sepihak dan belum menyentuh substansi persoalan, yakni fakta bahwa hak pekerja belum sampai ke tangan yang bersangkutan.

​Keterlambatan pembayaran ini membawa dampak sistemik terhadap kesejahteraan ekonomi Ali Arwani. Adi mengungkapkan bahwa demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, kliennya terpaksa mengambil langkah drastis dengan menjual aset pribadi.

​“Kondisi keuangan klien kami terdampak berat. Beliau bahkan harus menjual mobil, sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah miliknya hanya untuk bertahan hidup,” tambahnya.

​Meskipun saat ini pihak kuasa hukum masih membuka pintu mediasi dan menunggu itikad baik dari instansi terkait, Adi menegaskan tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut-larut.

​“Ini menyangkut hak dasar. Kami upayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap tidak ada titik temu, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegasnya.

​Kasus ini menjadi alarm bagi transparansi tata kelola administrasi di lingkungan Perhutani. Publik berharap adanya akuntabilitas yang jelas agar hak para pekerja lapangan, khususnya mandor tebang, tidak terabaikan di tengah birokrasi instansi.