Diketahui para tersangka mendapat panduan dari seorang bandar berinisial RK yang kini statusnya masih buron.
Ratusan barang haram tersebut disinyalir berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



















