PEMALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus mematangkan langkah strategis dalam mengadopsi sistem transaksi digital di lingkungan pemerintahan. Melalui penyusunan peta jalan (roadmap) periode 2026–2029, langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Rencana strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam ajang High Level Meeting (HLM) Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang berlangsung di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (10/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, menegaskan bahwa penerapan sistem digital dalam transaksi keuangan daerah harus berdampak nyata dan tidak sekadar formalitas mengejar penghargaan. Menurutnya, implementasi nontunai merupakan kunci utama membangun ekosistem digital yang kokoh serta menekan potensi kebocoran anggaran.

“Bagi saya, prestasi adalah bonus. Hal terpenting adalah komitmen dan langkah konkret kita dalam mewujudkan ekosistem transaksi digital secara menyeluruh di Kabupaten Pemalang,” ujar Bagus saat memimpin rapat.

Ia juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif berkolaborasi dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jateng, hingga jajaran legislatif dan pelaku usaha.

Bagus menilai geliat ekonomi lokal, salah satunya di kawasan City Walk Pemalang yang kian berkembang pasca-peresmian, menjadi sarana potensial untuk menerapkan ekosistem pembayaran digital bagi para pelaku UMKM dan masyarakat luas.

Target Strategis dan Layanan Publik Digital

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, memaparkan sejumlah target utama dalam roadmap 2026–2029. Salah satunya adalah optimalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri dan digital yang ditargetkan mencapai 60 persen pada 2029.

Strategi yang disiapkan mencakup sosialisasi intensif hingga tingkat desa, pemberian insentif bagi wajib pajak taat, penambahan alat pemantau transaksi, integrasi pendaftaran hingga pencetakan PBB secara online, serta pendataan reklame berbasis digital.

Selain PBB-P2, Pemkab Pemalang menargetkan percepatan pemrosesan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari kerja pada 2028 demi mempercepat penerimaan PAD. Pemkab juga berencana memperluas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta meningkatkan intensitas koordinasi antar-stakeholder dari empat kali menjadi minimal enam kali dalam setahun.

Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat

Rangkaian acara HLM tersebut ditutup dengan pengundian hadiah apresiasi bagi para wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi kewajiban pajak tahun 2026 dan tidak memiliki tunggakan sejak periode 2020.

Proses pengundian hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dilakukan langsung oleh Sekda Bagus Sutopo, sementara pengundian lima unit sepeda motor model chopper dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso. Selain kendaraan, pelbagai hadiah elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sepeda gunung juga disiapkan untuk diserahkan secara resmi pada puncak Bulan Apresiasi Pajak Daerah, 19 September 2026 mendatang.