Kejanggalan yang dimaksud merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang dikeluarkan Satreskrim pada 26 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.”
Ketua LBH-LMP Cabang Tulungagung, Feris Dase, SH, menyatakan bahwa setelah melakukan kajian hukum mendalam, pihaknya menyimpulkan perkara ini perlu diuji kembali melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.
“Perkara ini sebenarnya tidak sulit karena data, fakta, dan bukti sudah tersaji. Namun demi objektivitas dan transparansi, kami menilai perlu diuji kembali,” ujar Feris Dase kepada media, pada Jumat (14/11).
Feris menegaskan, gelar perkara ini penting untuk memastikan penanganan laporan bebas dari prasangka keberpihakan aparat. Menurutnya, meski Permendikbud tidak mencantumkan sanksi pidana, pungutan yang bersifat memaksa dapat masuk ke ranah hukum, khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dukungan juga datang dari Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, yang turut mendampingi penyerahan surat permohonan ke Polres Tulungagung.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mengawal aspirasi masyarakat. Prinsipnya, semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Hendri, kepada CMI News saat dikonfirmasi, Jum’at (14/11) malam.
Hendri menambahkan, gelar perkara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.



















