“Kalau nanti dalam gelar perkara ditemukan unsur pungli, kami minta Polres membuka kembali perkara dan menaikkannya ke penyidikan. Tapi kalau memang tidak ada unsur pidananya, para wali murid harus menerima dengan lapang dada. Yang penting prosesnya transparan,” ujarnya.
LBH-LMP berharap kepolisian dapat melaksanakan gelar perkara ini secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan agar publik mendapatkan jawaban yang benar dan adil.



















