Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Penyidik Hingga Dirkrimum Polda Jabar Harus Disanksi!!

×

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Penyidik Hingga Dirkrimum Polda Jabar Harus Disanksi!!

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon,
Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon,

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” pungkas Eman. (Red)





error: