Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati,” lanjut putusan Hakim.
Putusan hakim PN Bangko ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pandu dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Putusan Hakim untuk Pandu
Dalam salinan putusan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa terhadap terdakwa. Sementara untuk hal yang memberatkan ada dua poin yang dibeberkan hakim.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa.
Kedua, Pandu berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Banjarmasin dengan alasan bekerja sebelum tertangkap petugas Kepolisian Merangin.
Dalam uraian singkat dakwaan Pandu, dia berpacaran dengan Susi sejak November 2022. Pada bulan Juni 2023, Susi memberi kabar kepada Pandu bahwa dirinya telah hamil.
Pandu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan itu. Susi sempat diberi minuman tradisional untuk menggugurkan kandungan, namun upaya awal itu gagal.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













