Jambi, CMI News – Pada Kamis (2/5/2024), Pengadilan Negeri Bangko, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Susi, dengan cara meracuni. Motif pembunuhan ini didalangi oleh upaya Pandu menggugurkan kandungan Susi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa ini terjadi pada 13 Agustus 2023. Pandu tega memberikan racun potasium sianida kepada Susi yang dicampur ke dalam minuman teh.
Racun tersebut diberikan dengan dalih sebagai obat untuk menggugurkan kandungan. Susi yang tidak mengetahui niat jahat Pandu, meminum teh tersebut setelah melarutkan racun potasium sianida. Akibat perbuatan keji tersebut, Susi meninggal dunia.
Vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis (2/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota dilansir dari laman SIPPN Bangko.
Menyatakan bahwa terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan itu, di Sadur pada Rabu, (6/5/2024).
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan itu, dikutip Senin (6/5/2024).












