“Itu sangat memprihatinkan karena kerugian negara ratusan triliun. Ternyata hanya 6,5 tahun. Itu kan bisa karena kejaksaan salah menetapkan hukuman dalam tuntutannya,” ujar Ubaid.
Dugaan Kelemahan Jaksa dalam Persidangan
Menurut Ubaid, salah satu faktor vonis ringan terhadap Harvey Moeis adalah ketidakmampuan jaksa membuktikan seluruh unsur korupsi secara utuh dalam persidangan.
“Jaksa tidak bisa membuktikan secara utuh selama persidangan. Sehingga vonis hakim hanya 6,5 tahun. Itu problemnya, detail laporan itu harusnya jelas dalam surat tuntutan jaksa,” tambahnya.
Selain itu, Ubaid juga mencurigai kemungkinan adanya kongkalikong antara jaksa, hakim, dan terdakwa, yang berujung pada vonis ringan terhadap Harvey.
“Bisa jadi hakim masalahnya. Ketiga, bisa ada kongkalikong (antara jaksa, hakim, dan terdakwa),” ujarnya.













