Jakarta, CMI – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengkritisi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Menurut Hudi, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun.

“Menurut saya (tuntutan jaksa 12 tahun kepada Harvey) memang rendah. Banyak putusan korupsi dengan jumlah kerugian lebih kecil, tapi hukumannya lebih berat dari Harvey Moeis,” ujar Hudi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Harapan untuk Vonis Lebih Berat

Hudi berharap dalam putusan sidang banding, Majelis Hakim Tingkat Tinggi dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saya mengharapkan hakim dapat memutus jauh di atas tuntutan penuntut umum agar tidak mencederai rasa keadilan rakyat dan demi kesejahteraan bangsa Indonesia serta meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia,” tegasnya.

Senada dengan Hudi, Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, juga menilai bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Ia menyoroti vonis akhir yang dijatuhkan hakim tingkat pertama, yakni hanya 6,5 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Itu sangat memprihatinkan karena kerugian negara ratusan triliun. Ternyata hanya 6,5 tahun. Itu kan bisa karena kejaksaan salah menetapkan hukuman dalam tuntutannya,” ujar Ubaid.

Dugaan Kelemahan Jaksa dalam Persidangan

Menurut Ubaid, salah satu faktor vonis ringan terhadap Harvey Moeis adalah ketidakmampuan jaksa membuktikan seluruh unsur korupsi secara utuh dalam persidangan.

“Jaksa tidak bisa membuktikan secara utuh selama persidangan. Sehingga vonis hakim hanya 6,5 tahun. Itu problemnya, detail laporan itu harusnya jelas dalam surat tuntutan jaksa,” tambahnya.

Selain itu, Ubaid juga mencurigai kemungkinan adanya kongkalikong antara jaksa, hakim, dan terdakwa, yang berujung pada vonis ringan terhadap Harvey.

“Bisa jadi hakim masalahnya. Ketiga, bisa ada kongkalikong (antara jaksa, hakim, dan terdakwa),” ujarnya.

Kejagung: Tuntutan Sudah Proporsional

Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tuntutan sudah disesuaikan dengan peran Harvey dalam kasus ini.

“Jadi mau berapa tahun dibilang berat?” ujar Harli saat dihubungi media, Senin (6/1/2025).

Menurut Harli, tuntutan Harvey berbeda dengan terdakwa lain, seperti Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta, yang dituntut lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,5 triliun.

“Kan harus dilihat klasternya, Rp210 miliar (uang pengganti Harvey), Rp4 triliun (uang pengganti Suparta). Makanya harus proporsional. Kok 12 tahun terlalu ringan, nggak boleh dibilang begitu,” jelasnya.

Publik Menanti Putusan Banding

Dengan berbagai kritik yang muncul, publik kini menantikan putusan sidang banding yang akan menentukan nasib Harvey Moeis. Akankah hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat? Kita tunggu perkembangannya.