Kejagung: Tuntutan Sudah Proporsional
Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tuntutan sudah disesuaikan dengan peran Harvey dalam kasus ini.
“Jadi mau berapa tahun dibilang berat?” ujar Harli saat dihubungi media, Senin (6/1/2025).
Menurut Harli, tuntutan Harvey berbeda dengan terdakwa lain, seperti Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta, yang dituntut lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,5 triliun.
“Kan harus dilihat klasternya, Rp210 miliar (uang pengganti Harvey), Rp4 triliun (uang pengganti Suparta). Makanya harus proporsional. Kok 12 tahun terlalu ringan, nggak boleh dibilang begitu,” jelasnya.
Publik Menanti Putusan Banding













