“Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ,” ucap Ghufron saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (7/10).
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Konferensi pers perihal kegiatan dimaksud akan disampaikan KPK pada Selasa (8/10) esok.



















