Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Langkah Tegas Polresta Cilacap Bendung Peredaran Obat Berbahaya Kembali Menangkap Pengedar di Kroya

×

Langkah Tegas Polresta Cilacap Bendung Peredaran Obat Berbahaya Kembali Menangkap Pengedar di Kroya

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tegasnya.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok obat berbahaya tersebut”, tutupnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran obat berbahaya yang membahayakan masyarakat terutama generasi muda. (*)









error:
Verified by MonsterInsights