Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tegasnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok obat berbahaya tersebut”, tutupnya.
Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran obat berbahaya yang membahayakan masyarakat terutama generasi muda. (*)



















