“Dari komunikasi itu, ADK diduga rutin meminta ‘ijon’ proyek kepada SRJ melalui perantara, termasuk ayah kandungnya sendiri, HMK,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan data awal KPK, total uang yang mengalir dari kontraktor SRJ kepada Bupati Bekasi mencapai Rp9,5 miliar yang dilakukan melalui empat kali tahap penyerahan.
Namun, temuan KPK tidak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan bukti adanya penerimaan lain yang masuk ke kantong ADK selama tahun 2025.











