PEMALANG, CMI News – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan sekolah kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Kali ini, SMP Negeri 1 Bantarbolang menjadi pusat perhatian menyusul keluhan wali murid terkait besarnya biaya study tour yang mencapai Rp 850.000 per siswa.

Beban biaya tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu. Ironisnya, di tengah kesulitan ekonomi, muncul dugaan adanya skema cashback atau uang pengembalian dari pihak biro perjalanan (travel) yang mengalir ke pihak sekolah namun tidak transparan dalam pelaporannya.

 

Orang Tua Terpaksa Berutang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak orang tua siswa yang merasa tidak berdaya menolak kebijakan tersebut. Demi menjaga mental anak agar tidak merasa dikucilkan, sejumlah wali murid dikabarkan rela mencari pinjaman uang ke berbagai pihak.

“Biaya Rp 850 ribu itu besar sekali bagi kami. Tapi mau bagaimana lagi, kasihan anak kalau tidak ikut teman-temannya. Kami terpaksa cari pinjaman,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir.

Ketidakpuasan wali murid semakin memuncak karena mereka mengaku hanya diberikan rincian biaya secara global. Tidak ada transparansi mengenai harga riil dari vendor, sehingga memicu dugaan adanya mark-up harga untuk menutupi fasilitas guru pendamping hingga “uang saku” oknum tertentu melalui skema cashback.

 

Pakar Hukum: Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan respons keras terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa jika benar ada dana cashback yang dinikmati tanpa prosedur resmi dan persetujuan wali murid, maka hal itu adalah pelanggaran hukum berat.

“Ini bukan sekadar masalah etika. Jika Kepala Sekolah menerima atau mengelola dana dari biro perjalanan tanpa mekanisme APBS yang sah, itu masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan pungli sistemik,” tegas Imam.

Ia menambahkan bahwa alasan penggunaan dana tersebut untuk operasional guru atau seragam tidak bisa dijadikan pembenaran hukum jika tidak transparan sejak awal. “Semua biaya harus tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi. Jika disembunyikan, itu indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Sekolah Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 1 Bantarbolang, Ika, belum memberikan respon saat dikonfirmasi oleh awak media. Upaya klarifikasi terkait rincian biaya dan dugaan cashback tersebut tidak ditanggapi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pihak sekolah dan komite seharusnya merujuk pada aturan ketat yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah komersialisasi pendidikan:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orang tua, terutama bagi yang tidak mampu.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang keras mengambil keuntungan dari pengadaan barang/jasa atau bekerja sama dengan pihak ketiga (travel) untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Saber Pungli. Setiap pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa kesepakatan transparan adalah objek penindakan hukum.

Menanggapi situasi ini, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang serta Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif guna membedah kontrak kerja sama antara pihak sekolah dengan biro perjalanan.

“Jangan biarkan sektor pendidikan menjadi ajang bisnis oknum. Negara harus hadir melindungi warga dari praktik kotor yang dibungkus kegiatan edukasi,” pungkas Imam Subiyanto.