Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Anom-Nurkholes sebelum pemilihan berlangsung. KPU Kabupaten Pemalang dituding mengetahui pelanggaran ini, tetapi tidak mengambil tindakan.
Tuntutan ke MK
Berdasarkan berbagai dugaan tersebut, pasangan Vicky-Suwendi mengajukan beberapa tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi:
- Membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pemalang.
- Memerintahkan pemungutan suara ulang dengan proses yang lebih transparan dan akuntabel.
- Mengungkapkan dan mengakui adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Rekapitulasi Suara Pilkada Pemalang 2024
Berdasarkan hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pemalang, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes memenangkan Pilkada dengan raihan 278.043 suara, mengungguli pasangan Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi yang memperoleh 121.158 suara.
Respons dan Agenda Sidang Selanjutnya
Temuan kotak suara di toilet KPU ini memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar proses persidangan berjalan transparan. Di sisi lain, kubu Anom-Nurkholes membantah semua tuduhan dan menyatakan akan membuktikan kebenaran di persidangan berikutnya.














