Tulungagung – Isu transparansi pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan audiensi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Tulungagung.

Hendri Dwiyanto Ketua LMP Tulungagung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi Kontrol Sosial untuk memastikan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terkait dana yang melibatkan anggaran negara maupun sumbangan dari orang tua/wali murid.

Dalam suratnya, LMP Tulungagung secara spesifik menyoroti tiga sumber pendanaan utama di SMKN 1 Tulungagung untuk tahun ajaran 2024/2025.

 

Dana BOSP (BOS)

SMKN 1 Tulungagung dilaporkan menerima alokasi Dana BOSP (sebelumnya Dana BOS) sebesar Rp3.300.500.000,- untuk 2.050 peserta didik.

“Dengan alokasi dana BOS sebesar itu, kebutuhan operasional pembelajaran seharusnya telah terpenuhi. Kami menuntut rincian realisasi dana, program yang telah dilaksanakan, dan yang paling krusial, berapa sisa saldo atau dana yang belum terpakai hingga saat ini,” tegas Hendri Dwiyanto

Permintaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan Pejabat Publik, termasuk Kepala Sekolah, untuk memberikan informasi mengenai penggunaan dana negara kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, Dana BPOPP Provinsi Jawa Timur, Ia juga meminta klarifikasi mendalam mengenai Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dana ini bertujuan menghilangkan atau meringankan tagihan biaya bagi peserta didik. Ormas tersebut mendesak sekolah untuk membuka data mengenai diantaranya;

Jumlah Dana BPOPP yang diterima SMKN 1 Tulungagung (dengan besaran per siswa antara Rp110 ribu hingga Rp135 ribu per bulan).

Realisasi penggunaan dana tersebut, dan Jumlah siswa yang menerima bantuan BPOPP.

 

Sumbangan dan Bantuan Komite Sekolah

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah juga menjadi fokus utama. Merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah diperbolehkan mencari sumbangan dan bantuan, namun hasil dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Mereka menanyakan rincian total dana yang diperoleh dari sumbangan wali murid dan bantuan dari pihak non-wali murid, alokasinya (untuk membantu BOS, BPOPP, atau keperluan siswa), serta yang terpenting: berapa saldo tersisa dalam Rekening Joint Account Komite Sekolah saat ini.

 

Sorotan Data PPDB dan Ancaman Hukum

Selain masalah keuangan, LMP juga meminta data mengenai kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun ajaran 2024/2025, termasuk jumlah/kuota murid baru yang diterima dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang dibentuk.

 

LMP Markas Cabang Tulungagung menegaskan bahwa semua hal yang diminta wajib dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan wali murid.

“Jika surat permohonan klarifikasi dan audiensi ini diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan,” tutup Hendri dengan memberikan peringatan keras agar dunia pendidikan terbebas dari praktik ‘kotor’ yang merusak moral.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Tulungagung terkait permintaan klarifikasi mendesak dari Ormas Laskar Merah Putih ini.