Atas perbuatannya, Eko Hari Karyanto dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kejari Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

















