Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pemalang

Kepala Sekolah Bisa Dipidana, Larangan Jual LKS Wajib Dipatuhi

×

Kepala Sekolah Bisa Dipidana, Larangan Jual LKS Wajib Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
images Jual LKS

Pemalang, CMI News – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru. Meski telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan, masih ditemukan sejumlah sekolah yang menjual LKS kepada siswa. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah.

Larangan Penjualan LKS di Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menegaskan bahwa komite sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan juga tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.

Advertisement
Ramadhan 2025 Jual LKS
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan secara terpadu, termasuk melarang pendistribusian dan penjualan buku di sekolah secara langsung. Buku pelajaran yang telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diberikan secara gratis kepada siswa.

Potensi Pidana bagi Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya dikenakan sanksi administratif tetapi juga dapat diproses secara pidana. Pasal 63 Ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyatakan bahwa penerbit, distributor, atau pihak lain yang melanggar tata kelola perbukuan dapat dijerat hukum. Kepala sekolah atau guru yang terlibat dalam praktik jual beli LKS dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









error: Content is protected !!