Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) langsung di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius. Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan secara tegas melarang penerbit menjual buku teks pendamping, termasuk LKS, langsung ke sekolah atau program pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya dikenakan kepada penerbit, tetapi juga kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat.
Beranda
Nasional
Jual LKS Secara Langsung ke Sekolah, Kepala Sekolah dan Penerbit Bisa Dijerat Pidana
Jual LKS Secara Langsung ke Sekolah, Kepala Sekolah dan Penerbit Bisa Dijerat Pidana
Redaksi | CMI News3 min baca














