Turut hadir mendampingi Kajari diantaranya, Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kasi Pidum), Bruriyanto Sukahar, S.H. (Kepala Seksi Pemilihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Kasi Pamel Barang Bukti), Fitri Watu Paksi, S.H. (Jaksa Fungsional), Zein Arief Dwicahya, S.H. (Kepala Subseksi Pra Penuntutan), serta Dian Awalina Rolistyani, S.H. (Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara/Kasubsi Datun).
Keikutsertaan ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menyelaraskan pedoman kerja Jaksa dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif. Tujuannya adalah memastikan bahwa tugas penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum, dapat dilaksanakan dengan standar profesionalisme dan integritas tinggi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















