PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menunjukkan keseriusan dalam persiapan implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Nasional. Hal ini diwujudkan dengan partisipasi aktif dalam kegiatan pengarahan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum.

Kegiatan penting ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 November 2025, dengan fokus utama pada perumusan dan penyusunan kodifikasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia. Kodifikasi ini vital sebagai panduan baku bagi seluruh Jaksa dalam menjalankan tugas mereka di bawah sistem hukum pidana yang baru.

Pelaksanaan pengarahan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang dari kantor mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., memimpin langsung jajaran struktural dan fungsional untuk menyerap arahan dari Jampidum. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen Kejari Pemalang dalam memastikan kesiapan operasional menghadapi perubahan regulasi.

Turut hadir mendampingi Kajari diantaranya, Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kasi Pidum), Bruriyanto Sukahar, S.H. (Kepala Seksi Pemilihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Kasi Pamel Barang Bukti), Fitri Watu Paksi, S.H. (Jaksa Fungsional), Zein Arief Dwicahya, S.H. (Kepala Subseksi Pra Penuntutan), serta Dian Awalina Rolistyani, S.H. (Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara/Kasubsi Datun).

Keikutsertaan ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menyelaraskan pedoman kerja Jaksa dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif. Tujuannya adalah memastikan bahwa tugas penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum, dapat dilaksanakan dengan standar profesionalisme dan integritas tinggi.

Dengan adanya kodifikasi Pedoman Jaksa Agung ini, diharapkan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan mulus di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk di Kabupaten Pemalang, sehingga tercipta keadilan bagi masyarakat.

Informasi ini bersumber dari unggahan resmi Kejaksaan Negeri Pemalang.