Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaKejari Pemalang

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

×

Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 52 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang pada Kamis (16/7/2026) ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kabag OPS Polres Pemalang, Kompol Amin Mezy Syafiudin, S.H., M.H.,Dandim 0711/Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang.

Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi nyata atas putusan pengadilan. Langkah ini krusial untuk menjaga akuntabilitas instansi serta memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan kembali.





error: