
PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang pada Kamis (16/7/2026) ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kabag OPS Polres Pemalang, Kompol Amin Mezy Syafiudin, S.H., M.H.,Dandim 0711/Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang.
Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi nyata atas putusan pengadilan. Langkah ini krusial untuk menjaga akuntabilitas instansi serta memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 6.567 butir obat-obatan terlarang, 12,94 gram sabu-sabu, 43,39 gram ganja, 18,21 gram tembakau sintetis, 15 botol minuman keras, serta 603 barang bukti lainnya.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, mulai dari direbus dengan cairan pembersih lantai, digilas dengan drum roller, hingga dibakar.
Kegiatan ini mendapat apresiasi penuh dari Forkopimda Pemalang, termasuk dari Dandim Letkol Inf. Edy Wibisono yang menegaskan kesiapan TNI untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dan Pemda.

Kolaborasi kuat ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pemalang tetap kondusif.








