Subsidair: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 12 huruf e secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kejari Gunungsitoli melalui keterangan resminya menegaskan komitmen institusi untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi penekanan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berupaya menindaklanjuti setiap bentuk penyimpangan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan.













