Jeratan Pasal Berlapis Anti-Korupsi
Tersangka ‘NAL’ disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah:
Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.













