Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumKejaksaan

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pungli dan SPPD Fiktif Bawaslu TA 2023

×

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pungli dan SPPD Fiktif Bawaslu TA 2023

Sebarkan artikel ini

 

Jeratan Pasal Berlapis Anti-Korupsi

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka ‘NAL’ disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah:

Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.









error:
Verified by MonsterInsights