Kami berharap dengan teman-teman yang mendampingi atas pelapor, agar ditindak lanjuti aduan yang sudah masuk.
Helmi juga apresiasi untuk jajaran Polres Pemalang, karen telah menindaklanjut atas aduan pelapor dengan cepat. Adapun nanti membutuhkan saksi atau bukti lain akan kami penuhi, tegas Helmi.
Hasil pemanggilan dua saksi hari ini, progresnya masih menunggu langkah yang akan diambil dari pihak kepolisian. Kami berharap langkah itu, langkah positif sehingga aduan kami bisa ditindaklanjuti lagi. Ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 ayat (3) yang mengatur pencemaran nama baik di media elektronik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311, yang mengatur penghinaan dan fitnah.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut.
Kekecewaan Panitia
Panitia pengajian yang juga merasa dirugikan oleh unggahan tersebut menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai tindakan mubaligh M tidak sejalan dengan semangat kebersamaan yang diharapkan dari acara tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














