
Cilacap, cminews.co.id : PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menutup secara permanen cikal bakal perlintasan liar di KM 367+7/8 Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.
Perlintasan tersebut terletak pada petak jalan antara stasiun Kawunganten dan stasiun Jeruklegi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan”, ujar Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, penutupan cikal bakal perlintasan merupakan komitmen KAI untuk mencegah terbentuknya perlintasan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Biasanya, cikal bakal perlintasan liar muncul dari jalur lintasan tidak resmi yang digunakan sebagian masyarakat”, imbuhnya.

“Jika tidak segera ditutup,.titik tersebut bisa berkembang menjadi perlintasan liar yang membahayakan karena tanpa palang pintu maupun penjaga. Demi keamanan bersama, untuk itu KAI menutup titik ini”, ungkap Krisbiyantoro.

Di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto terdapat 233 perlintasan sebidang, berdasar data terdiri dari perlintasan terjaga sebanyak 160, sisanya 73 perlintasan tidak terjaga. Selain itu keberadaan perlintasan liar maupun cikal bakal perlintasan menjadi tantangan dalam menjaga keselamatan perjalanan KA.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jelas bahwa pengguna jalan berhenti saat sinyal, sirine atau palang pintu KA sudah mulai berbunyi atau tertutup.
KA harus di dahulukan karena memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak. Tidak menerobos palang pintu ataupun rambu yang telah dipasang.
Yakinkan kondisi aman dengan menengok kanan kiri sebelum melintas bila.perlintasan tidak dijaga.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami menghimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang serta mendukung penutupan cikal.bakal perlintasan liar demi keselamatan bersama”, tutupnya.
KAI berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah, aparat dan masyarakat semakin erat dalam menciptakan perjalanan KA serta lalu lintas jalan raya yang aman, lancar, dan nyaman. (*)








