CILACAP – CMI News : Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat Desa Bumireja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, ditindak lanjuti dengan gerak cepat (Gercep) oleh Kepala Desa Bumireja untuk melakukan mediasi.
Mediasi ini sudah dilakukan kali kedua, dimana pelaku perselingkuhan adalah RS sebagai perangkat desa yang menjalin hubungan asmara dengan MR.
Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi, mengatakan, bahwa perselingkuhan oknum aparat di Desanya sudah terjalin sekira satu tahun terakhir.




















