
Ia mengatakan tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas dan layanan KAI Daop 5 Purwokerto dalam menghadapi Nataru. “Fokus utama meliputi pemenuhan SPM untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan”, imbuhnya.
Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019.
Tim ramp cek, saat melakukan di stasiun, antara lain memeriksa fasilitas keselamatan seperti APAR, jalur dan petunjuk evakuasi, titik kumpul, serta nomor darurat.
Selain itu, tim juga memeriksa kesiapan fasilitas kesehatan, seperti P3K, kursi roda, tandu, hingga kualitas penerangan, termasuk juga fasilitas keamanan, CCTV, keberadaan petugas keamanan dan kelengkapan imformasi pelayanan juga tak luput dari fokus evaluasi.



















