Purwokerto, cminews.co.id : Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan Ramp Cek memastikan fasilitas pelayanan angkutan Nataru di atas kereta maupun stasiun sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Ramp cek SPM adalah pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan untuk memastikan kelaikan dan kesiapoperasian fasilitas pelayanan di stasiun dan di dalam kereta api.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian, BTP Kelas 1 Semarang dan Satuan Pelayanan Purwokerto (Satpel Pwt), Jumat (28/11/2025).

Dijelaskan Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan perjalanan pelanggan.

“Ramp cek ini berlangsung dari 25-28 November 2025, sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa angkutan Nataru”, ujarnya.

Tim ramp cek melaksanakan pemeriksaan di area stasiun. (Humas Daop 5 Purwokerto)

Ia mengatakan tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas dan layanan KAI Daop 5 Purwokerto dalam menghadapi Nataru. “Fokus utama meliputi pemenuhan SPM untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan”, imbuhnya.

Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019.

Tim ramp cek, saat melakukan di stasiun, antara lain memeriksa fasilitas keselamatan seperti APAR, jalur dan petunjuk evakuasi, titik kumpul, serta nomor darurat.

Selain itu, tim juga memeriksa kesiapan fasilitas kesehatan, seperti P3K, kursi roda, tandu, hingga kualitas penerangan, termasuk juga fasilitas keamanan, CCTV, keberadaan petugas keamanan dan kelengkapan imformasi pelayanan juga tak luput dari fokus evaluasi.

Pemeriksaan menyeluruh Standar Pelayanan Minimum dilakukan Daop 5 Purwokerto bersama Dirjend Perkeretaapian jelang Nataru.

Tidak hanya pemeriksaan di stasiun, di atas kereta api, pemeriksaan meliputi keselamatan seperti rem darurat, alat pemecah kaca, serta perangkat keamanan, informasi kontak kondektur, kebersihan toilet, pengatur suhu udara, fasilitas penyandang disabilitas, hingga kejelasan informasi relasi dan tempat duduk penumpang.

“Pelayanan dan fasilitas yang kami sediakan, secara umum telah memenuhi ketentuan PM 48 Tahun 2015. Hasil inspeksi ini kami jadikan sebagai dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan terutama menjelang periode puncak perjalanan Nataru”, tutupnya.

Aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan terus ditingkatkan oleh KAI Daop 5 Purwokerto, melalui pemenuhan standar layanan dan peningkatan kualitas operasional di seluruh wilayah kerja. (*)