Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
JAWA TENGAH

Jelang Lebaran, Dinperindag Banyumas Intensifkan Pengawasan di 15 SPBU

×

Jelang Lebaran, Dinperindag Banyumas Intensifkan Pengawasan di 15 SPBU

Sebarkan artikel ini
Jelang Lebaran, Dinperindag Banyumas Intensifkan Pengawasan di 15 SPBU

Banyumas, – Menyambut musim Lebaran yang dipenuhi dengan lonjakan aktivitas perjalanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas telah melakukan pengawasan intensif pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) sudah sesuai dengan standar yang berlaku, guna melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan alat ukur.

Pengawasan yang dilakukan sejak 3 Maret 2025 ini melibatkan pemeriksaan metrologi legal di 15 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan di Banyumas. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa SPBU yang ada telah menerapkan standar takaran yang tepat, serta menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terkait penggunaan alat ukur yang dapat merugikan konsumen.

Supriatin, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Bidang Metrologi Dinperindag Banyumas, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan selama lima hari berturut-turut. “Kami melakukan pemeriksaan fisik terhadap alat ukur di SPBU, termasuk memeriksa tanda tera yang sah dan berlaku, serta memastikan tidak ada alat tambahan pada mesin yang dapat mengubah volume BBM yang diterima konsumen,” ujar Supriatin.

Hasil Pengawasan: Semua SPBU Memenuhi Standar

Selama pengawasan tersebut, petugas metrologi dari Dinperindag Banyumas tidak menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran di 15 SPBU yang diperiksa. “Kami melakukan cek ulang pada alat ukur di setiap SPBU dan alhamdulillah, semua berada dalam batas kesalahan yang ditoleransi (BKD), artinya takaran pengisian sudah sesuai dengan standar,” tambahnya.

Supriatin juga memastikan bahwa hampir seluruh 37 SPBU yang ada di Banyumas sudah menjalani tera ulang pada Januari dan Februari 2025, sehingga alat ukur di SPBU tersebut memiliki tanda tera yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.




Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













error: Content is protected !!