
Banyumas, – Menyambut musim Lebaran yang dipenuhi dengan lonjakan aktivitas perjalanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas telah melakukan pengawasan intensif pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) sudah sesuai dengan standar yang berlaku, guna melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan alat ukur.
Pengawasan yang dilakukan sejak 3 Maret 2025 ini melibatkan pemeriksaan metrologi legal di 15 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan di Banyumas. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa SPBU yang ada telah menerapkan standar takaran yang tepat, serta menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terkait penggunaan alat ukur yang dapat merugikan konsumen.
Supriatin, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Bidang Metrologi Dinperindag Banyumas, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan selama lima hari berturut-turut. “Kami melakukan pemeriksaan fisik terhadap alat ukur di SPBU, termasuk memeriksa tanda tera yang sah dan berlaku, serta memastikan tidak ada alat tambahan pada mesin yang dapat mengubah volume BBM yang diterima konsumen,” ujar Supriatin.
Hasil Pengawasan: Semua SPBU Memenuhi Standar
Selama pengawasan tersebut, petugas metrologi dari Dinperindag Banyumas tidak menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran di 15 SPBU yang diperiksa. “Kami melakukan cek ulang pada alat ukur di setiap SPBU dan alhamdulillah, semua berada dalam batas kesalahan yang ditoleransi (BKD), artinya takaran pengisian sudah sesuai dengan standar,” tambahnya.

Supriatin juga memastikan bahwa hampir seluruh 37 SPBU yang ada di Banyumas sudah menjalani tera ulang pada Januari dan Februari 2025, sehingga alat ukur di SPBU tersebut memiliki tanda tera yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelayanan tera ulang ini dilakukan setiap tahun, dan kami pastikan semua alat ukur di SPBU Banyumas sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Supriatin.
Jaminan Keamanan Bagi Konsumen
Dengan adanya pengawasan yang rutin dan intensif ini, Dinperindag Banyumas memberikan jaminan kepada masyarakat yang melintas di Kabupaten Banyumas, khususnya para pemudik, untuk tidak ragu dalam mengisi BBM di SPBU setempat. “Masyarakat yang melintas di Banyumas, baik yang hendak mudik atau sebaliknya, bisa merasa aman karena alat ukur di SPBU sudah dipastikan sesuai dan terjamin keakuratannya,” ujar Supriatin.
Rincian SPBU yang Diperiksa
Berikut ini adalah rincian SPBU yang telah diperiksa oleh Dinperindag Banyumas selama pengawasan metrologi legal jelang Lebaran:
- 3 Maret 2025: SPBU 44.531.02 Sumpiuh, SPBU 44.531.28 Kedungpring, SPBU 44.531.04 Buntu
- 4 Maret 2025: SPBU 44.531.12 Klahang, SPBU 44.531.13 Kejawar, SPBU 44.531.16 Sokaraja
- 5 Maret 2025: SPBU 44.531.29 Rawalo, SPBU 44.531.04 Jatilawang, SPBU 44.531.05 Wangon
- 6 Maret 2025: SPBU 44.531.01 Ajibarang, SPBU 44.531.09 Cilongok, SPBU 44.531.27 Tanjung
- 10 Maret 2025: SPBU 44.531.21 Kembaran, SPBU 44.531.19 Arcawinangun, SPBU 44.531.07 Gerilya Tanjung
Upaya Perlindungan Konsumen
Selain memeriksa takaran pengisian BBM, Dinperindag Banyumas juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di sektor lain guna melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan secara adil.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan di lapangan. Kami berharap pengawasan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat mereka mempersiapkan perjalanan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga,” tambah Supriatin.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sistematis, masyarakat di Banyumas, terutama pemudik, bisa merasa tenang dan nyaman saat mengisi BBM di SPBU yang sudah terjamin keakuratannya.








