JEPARA – Penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara terus menguat. Warga yang terdampak secara langsung kini menyatakan sikap tegas: pembangunan gardu induk harus dipindahkan dari kawasan permukiman mereka.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar proyek infrastruktur kelistrikan, tetapi menyangkut rasa aman, kesehatan lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan sosial di masa mendatang. Keberadaan gardu induk yang direncanakan berdiri di tengah permukiman dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kekhawatiran terhadap radiasi elektromagnetik, risiko keselamatan, hingga potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak akibat ketidakpuasan warga.
Aspirasi penolakan masyarakat kini telah sampai ke meja DPRD Kabupaten Jepara. Namun di tengah proses tersebut, muncul kegelisahan di kalangan warga: apakah lembaga legislatif benar-benar akan hadir sebagai representasi suara rakyat, atau justru bersikap pasif di tengah polemik yang menyangkut keselamatan masyarakatnya sendiri.











