- 3 Maret 2025: SPBU 44.531.02 Sumpiuh, SPBU 44.531.28 Kedungpring, SPBU 44.531.04 Buntu
- 4 Maret 2025: SPBU 44.531.12 Klahang, SPBU 44.531.13 Kejawar, SPBU 44.531.16 Sokaraja
- 5 Maret 2025: SPBU 44.531.29 Rawalo, SPBU 44.531.04 Jatilawang, SPBU 44.531.05 Wangon
- 6 Maret 2025: SPBU 44.531.01 Ajibarang, SPBU 44.531.09 Cilongok, SPBU 44.531.27 Tanjung
- 10 Maret 2025: SPBU 44.531.21 Kembaran, SPBU 44.531.19 Arcawinangun, SPBU 44.531.07 Gerilya Tanjung
Upaya Perlindungan Konsumen
Selain memeriksa takaran pengisian BBM, Dinperindag Banyumas juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di sektor lain guna melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan secara adil.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan di lapangan. Kami berharap pengawasan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat mereka mempersiapkan perjalanan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga,” tambah Supriatin.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sistematis, masyarakat di Banyumas, terutama pemudik, bisa merasa tenang dan nyaman saat mengisi BBM di SPBU yang sudah terjamin keakuratannya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















