Pimpinan Umum CMI, Surya Adi Laksana, menegaskan bahwa seluruh bukti penguat, termasuk rekaman konfirmasi dari pihak sekolah dan pengurus lembaga, telah diserahkan kepada Kejari Pemalang dalam bentuk media penyimpanan digital (flashdisk).
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada APH. Dengan nilai kerugian negara yang berpotensi mencapai miliaran rupiah, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan kejahatan korupsi yang terorganisir,” ungkap Surya.
Sementara itu, Fadli Surahman, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang saat dikonfirmasi menyampaikan, ‘Kami saat ini sedang melakukan validasi dan verifikasi data terhadap bukti-bukti yang diserahkan. Tim penyelidik telah bergerak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan profesional demi tegaknya keadilan di Kabupaten Pemalang dan akan selalu memberikan perkembangan proses kepada CMI News, ujar Fadli.

Pernyataan Praktisi Hukum
Menanggapi dugaan penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai perkara ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang serius dan terstruktur.
โJika benar dana BOSP Reguler dari APBN diklaim seolah-olah sebagai dana hibah daerah dari APBD, lalu digunakan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), maka itu adalah bentuk rekayasa keuangan negara. Ini bukan kelalaian, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis,โ tegas Imam Subiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan realisasi anggaran, penggunaan lembaga fiktif, serta pencatatan dana yang tidak pernah diterima penerima hibah merupakan indikator kuat adanya mens rea (niat jahat) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
โDalam perspektif hukum pidana korupsi, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bahkan bisa diperluas ke Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e apabila terbukti ada pemaksaan sistemik atau manipulasi administrasi oleh pejabat berwenang,โ jelasnya.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 50,8 miliar menempatkan kasus ini sebagai mega skandal sektor pendidikan, yang sangat mencederai prinsip good governance dan amanat konstitusi terkait hak masyarakat atas pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
โDana pendidikan adalah dana strategis dan dilindungi secara moral maupun konstitusional. Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan generasi bangsa,โ ujarnya.
Dr. Imam Subiyanto juga mengapresiasi sikap tegas Kajari Pemalang yang baru dan mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor intelektual (intellectual dader) dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
โPenegakan hukum harus menyasar siapa pun yang berperan, baik sebagai pengambil kebijakan, pengendali anggaran, maupun pihak yang turut serta atau membantu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,โ pungkasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pers memiliki peran penting sebagai penjaga akuntabilitas publik, dan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Langkah tegas Kajari Rina Idawani menjadi harapan baru bagi masyarakat Pemalang agar dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













