Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Kejari PemalangNasionalPemalangPendidikan

Investigasi CMI News: Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Pemalang Terkait Dana Hibah 50,8 Milyar!

×

Investigasi CMI News: Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Pemalang Terkait Dana Hibah 50,8 Milyar!

Sebarkan artikel ini

Kasus Paguyuban Seni: Paguyuban Kuda Kepang Sukma Laras Jati Mulya di Pulosari tercatat sebagai penerima hibah Rp 35.000.000.

Namun, pengurus menegaskan dana tersebut tidak pernah cair ke rekening mereka karena alasan administrasi, meskipun di sistem pemerintah statusnya dinyatakan sudah terealisasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Analisis Hukum: Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi

Tindakan memfiktifkan laporan keuangan negara merupakan pelanggaran berat yang merujuk pada beberapa undang-undang, di antaranya:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.









error:
Verified by MonsterInsights