
Cikarang, CMI News – Pemerintah mulai menata langkah serius terkait pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mineral kritis ini untuk kepentingan nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, regulasi LTJ akan masuk dalam revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Logam tanah jarang akan diatur dalam revisi PP 96/2021. Sebagian besar LTJ di Indonesia ditemukan sebagai mineral ikutan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sedangkan untuk berbasis wilayah tambang, perlu eksplorasi lebih lanjut agar jelas lokasinya, jenis mineralnya, dan estimasi cadangannya,” jelas Yuliot, Rabu (20/8).
Sumber Daya Strategis, Aturan Masih Kosong
Sejauh ini, LTJ belum banyak disentuh karena ketiadaan regulasi yang spesifik. Padahal, mineral ini memegang peranan penting dalam berbagai teknologi mutakhir—mulai dari baterai kendaraan listrik, turbin angin, panel surya, hingga sistem persenjataan militer.

Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pemasok bahan mentah.
“Tuhan memberikan kita karunia mineral tanah jarang. Hampir semua jenis rare earth ada di Indonesia. Ini modal besar untuk memperkuat industri pertahanan dan kemandirian bangsa,” tegas Prabowo dalam Pidato Nota Keuangan APBN 2026, Jumat (15/8).
Visi: Dari Pertahanan ke Hilirisasi Industri
Prabowo menempatkan LTJ bukan hanya sebagai aset pertahanan strategis, tetapi juga motor penggerak ekonomi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat hilirisasi mineral, mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
Dua fokus utama pemerintah saat ini adalah:
1. Eksplorasi dan pemetaan cadangan LTJ untuk mengetahui potensi aktual di berbagai daerah.
2. Penguatan rantai hilir agar LTJ bisa diolah di dalam negeri dan memberi nilai tambah, bukan sekadar diekspor mentah.








