Jakarta – Profesi ojek online atau ojol dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Kedua profesi tersebut masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal tersebut, di umumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, kategori tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan.”















