Jakarta – Profesi ojek online atau ojol dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Kedua profesi tersebut masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal tersebut, di umumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, kategori tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan.”

Namun masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Diketahui, Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan tersebut.

Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku, dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam surat edaran (SE) THR ini,” ucapnya

 

Perusahaan Ojol

Sementara itu, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Sesuai Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Kata dia

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri. Pungkas Ida