Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaPemalang

Heboh Penggerebekan Pasangan Sesama Jenis di Purwoharjo Comal, Presiden Prabowo: LGBT Adalah Ancaman Negara!

×

Heboh Penggerebekan Pasangan Sesama Jenis di Purwoharjo Comal, Presiden Prabowo: LGBT Adalah Ancaman Negara!

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kolase foto ketegasan regulasi negara terkait LGBT dan aksi nyata penolakan oleh warga di tingkat lokal demi menjaga lingkungan. (Foto: Dok. Istimewa / Ilustrasi Redaksi CMI News)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman negara.

Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman negara (nonmiliter) ini termaktub secara rigid dalam lampiran Perpres pada bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman.

 

Beleid tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi dokumen yang tertulis pada lampiran Perpres tersebut.

Lebih lanjut, regulasi ini merinci bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Pada dimensi sosial dan budaya itulah, penyebaran budaya LGBTQ disandingkan bersama dengan jenis ancaman nonmiliter lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga peredaran obat terlarang.

Secara yuridis, Perpres 111/2025 ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini menjadi pedoman utama untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara, sekaligus menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan di tingkat nasional maupun daerah.

“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar perwakilan tokoh publik dalam ulasan kebijakan tersebut.





error: