Pemalang, CMI News – Demam investasi yang tengah melanda masyarakat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Terbaru, seorang pria warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang beirnisial AH (38) berhasil diringkus polisi Unit Reskrim Polsek Kepolisian Pemalang.
Atas menjalankan aksi dugaan penipuan investasi HP dengan modus bagi hasil yang menjanjikan keuntungan besar. Modus operandi yang licik membuat banyak korban tertipu dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
โ Berawal tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp10,5 juta rupiah perbulannya kepada korban, dengan modus kerja sama penjualan handphone,โ ungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron,” pada Kamis (25/7/2024).
Hingga akhirnya korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, kemudian AH meminta modal kepada korban sebesar Rp150 juta.
โKemudian korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, seacara bertahap melalui transfer ke rekening bank atas nama tersangka,โ ujar Gufron.
Korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka, sebesar Rp70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp20 juta pada 29 November 2019.
โTerakhir, korban mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,โย jelasnya.
Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah Investasi HP
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













