Pemalang, CMI News – Demam investasi yang tengah melanda masyarakat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Terbaru, seorang pria warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang beirnisial AH (38) berhasil diringkus polisi Unit Reskrim Polsek Kepolisian Pemalang.

Atas menjalankan aksi dugaan penipuan investasi HP dengan modus bagi hasil yang menjanjikan keuntungan besar. Modus operandi yang licik membuat banyak korban tertipu dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

“ Berawal tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp10,5 juta rupiah perbulannya kepada korban, dengan modus kerja sama penjualan handphone,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron,” pada Kamis (25/7/2024).

Hingga akhirnya korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, kemudian AH meminta modal kepada korban sebesar Rp150 juta.

“Kemudian korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, seacara bertahap melalui transfer ke rekening bank atas nama tersangka,” ujar Gufron.

Korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka, sebesar Rp70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp20 juta pada 29 November 2019.

“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” jelasnya.

Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah Investasi HP

Merasa modal dan keuntungan korban tak kunjung diterima, akhirnya korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Hingga dengan Juli 2024, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar Rp80,1 juta, serta tidak memberikan keuntungan per bulannya kepada korban, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.

AKP Muhammad Gufron Kapolsek Pemalang menjelaskan, saat itu tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp19,9 juta pada 13 Desember 2019.

“Maka total uang keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,” ucap Gufron.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Pemalang.

“ Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.

” Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Pemalang.”Pungkas Gufron.